PENDAHULUAN
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan Sistem Kesehatan Daerah (Siskeda) adalah tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan Provinsi DKI Jakarta terdiri dari komponen upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan kesehatan, manajemen kesehatan. SKN meliputi 6 subsistem yaitu upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan SKN, upaya kesehatan memiliki 7 prinsip:
1. Berkesinambungan dan paripurna: Upaya kesehatan bagi masyarakat diselenggarakan secara berkesinambungan dan paripurna meliputi upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan hingga pemulihan, serta rujukan antara tingkatan upaya kesehatan.
2. Bermutu, aman dan sesuai kebutuhan: Pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus berkualitas, terjamin keamanannya bagi penerima dan pemberi upaya, dapat diterima masyarakat, efektif, dan sesuai, serta mampu menghadapi tantangan globalisasi.
3. Adil dan merata: Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di luar negeri dalam kondisi tertentu.
4. Non diskriminatif: Setiap penduduk harus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, bukan status sosial ekonomi dan tidak membeda-bedakan suku/ras, budaya dan agama, dengan tetap memperhatikan pengarus-utamaan gender.
5. Terjangkau: Pelayanan kesehatan yang bermutu harus terjangkau dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, baik dari aspek akses maupun biaya.
6. Teknologi tepat guna: Upaya kesehatan menggunakan teknologi tepat guna yang berbasis bukti. Teknologi tepat guna berasas pada kesesuaian kebutuhan dan tidak bertentangan dengan etika, moral dan nilai agama.
7. Bekerja dalam tim secara cepat dan tepat: Upaya kesehatan dilakukan secara kerjasama tim, melibatkan semua pfihak yang kompeten, dilakukan secara cepat dengan ketepatan/presisi yang tinggi.
Sedangkan system kesehatan daerah memiliki dua prinsip:
1. secara merata, berkeadilan, berkelanjutan dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya
2. menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia, martabat manusia, kemajemukan nilai sosial budaya, dan kemajemukan nilai keagamaan
RUMAH SAKIT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit :
· Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
· Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
· Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
· Rumah Sakit mempunyai fungsi :
o penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
o pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
o penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
o penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
· Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk :
o menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
o menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
o membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit;
o memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;
o memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
o menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
o menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
o menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa;
o menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan
o mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
POSISI RUMAH SAKIT DALAM SKN DAN SISKEDA
Dalam SKN, rumah sakit dikategorikan sebagai Pelayanan kesehatan perorangan sekunder dan Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder adalah pelayanan kesehatan spesialistik, menerima rujukan dari fasilitas kesehatan primer, yang meliputi rujukan kasus, spesimen dan Ilmu Pengetahuan. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder dilaksanakan oleh dokter spesialis, atau dokter yang sudah mendapatkan pendidikan khusus dan mempunyai ijin praktek serta didukung sistem rujukan yang timbal balik. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, sesuai, efektif, efisien dan berbasis bukti (evidence based medicine) serta didukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder dapat dibantu dengan fasilitas kesehatan penunjang, antara lain: Apotik, Optik, laboratorium dan lain sebagainya. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder yang bersifat tradisional dan komplementer dilaksanakan dengan berafiliasi dengan atau di rumah sakit pendidikan. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder untuk kelompok miskin dibiayai oleh pemerintah, sedangkan golongan ekonomi lainnya dibiayai dalam sistem pembiayaan yang diatur oleh pemerintah. Pelayanan kesehatan perorangan sekunder dapat dijadikan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Standar dan peraturan perijinan ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi dan masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier menerima rujukan kesehatan perorangan dari pelayanan kesehatan di bawahnya, dan wajib merujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang merujuk. Pelaksana pelayanan kesehatan perorangan tersier adalah Rumah Sakit Umum, Rumah Khusus setara kelas A dan B, baik milik Pemerintah maupun Swasta yang mampu memberikan pelayanan kesehatan sub spesialistik dan juga termasuk klinik khusus seperti pusat radiotherapy. Pelayanan kesehatan perorangan tersier didukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi sesuai kebutuhan, dan fasilitas kesehatan penunjang, antara lain: Apotik, Optik, laboratorium dan lain sebagainya. Pemerintah mengembangkan berbagai pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dan menghadapi persaingan global dalam pelayanan kesehatan, namun tidak membebankan biaya pelayanan sepenuhnya kepada pasien. Pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan tersier untuk kelompok miskin dibiayai oleh pemerintah, sedangkan golongan ekonomi lainnya dibiayai dalam sistem pembiayaan yang diatur oleh pemerintah. Pelayanan kesehatan perorangan tersier wajib melaksanakan penelitian dan pengembangan dasar maupun terapan dan dapat dijadikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Fasilitas pelayanan kesehatan perorangan tersier dibangun sesuai dengan standar dan mempunyai ijin. Standar dan peraturan perijinan ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi dan masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan perorangan tersier dapat didirikan melalui modal patungan dengan pihak asing sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Dalam Siskeda, rumah sakit dikategorikan sebagai UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) strata kedua dan UKP strata ketiga. UKP strata kedua merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta. UKP strata ketiga merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.
Dalam SKN rumah sakit akan menjalani pembinaan dan pengawasan. Pembinaan upaya kesehatan ditujukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, harus didukung dengan standar pelayanan yang selalu dikaji dalam periode tertentu sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan. Pemerintah bertanggungjawab terhadap penyusunan standar pelayanan tersebut.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya berkewajiban melakukan pembinaan terhadap semua fasilitas pelayanan kesehatan termasuk swasta, sehingga semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan laporan kegiatannya. Pembinaan upaya kesehatan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat termasuk swasta. Swasta dapat melakukan pembinaan upaya kesehatan di lingkup kerjanya masing-masing. Pengawasan ditujukan untuk menjamin konsistensi penyelenggaraan upaya kesehatan dan dilakukan secara intensif, baik internal maupun eksternal oleh pemerintah, dan juga dapat melibatkan masyarakat dan swasta. Hasil pengawasan digunakan untuk perlindungan terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan selaku penyelenggara upaya kesehatan.
Siskeda tidak secara spesifik mengatur pembinaan dan pengawasan UPK strata , tetapi lebih pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya manusia kesehatan serta pengawasan obat dan perbekalan kesehatan. SKN juga menyebutkan tentang pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan. Menurut SKN, Pembinaan dan pengawasan praktik profesi bagi tenaga kesehatan profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi dan pemberian lisensi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat. Sertifikasi tenaga kesehatan dalam bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan Departemen Kesehatan, setelah melalui uji kompetensi yang dilaksanakan organisasi profesi terkait. Registrasi tenaga kesehatan untuk dapat melakukan praktik profesi di seluruh wilayah Indonesia, diberikan oleh Departemen Kesehatan, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Perijinan/lisensi tenaga kesehatan profesi untuk melakukan praktik, dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya diberikan oleh instansi kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi terkait.